3. Harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), serta properti dan real estate.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 di Laga Semifinal: Apriyani-Fadia Hingga FajRi Amankan Indonesia ke Final
Selain memperhatikan syarat-syarat di atas, pekerja juga bisa cek status masing-masing di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah sempat error dan tidak bisa diakses, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id kini sudah bisa diakses kembali.
Situs tersebut dapat menampilkan status dari pekerja apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca Juga: Hari Tasyrik Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Berikut Waktu Haram Berpuasa dan Amalan untuk Dikerjakan
Pekerja hanya perlu memasukkan nama dan tanggal lahir serta beberapa data yang diperlukan agar bisa mengecek nama penerima BSU.
Berikut ini cara cek penerima BSU lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.