- Masuk ke situs tersebut atau klik di sini.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan nama lengkap pekerja sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir pekerja.
- Klik 'Lanjutkan'.
Setelah proses selesai, situs tersebut akan menampilkan status dari pekerja apakah mendapatkan BSU tahun ini atau tidak.
Baca Juga: Daftar 7 Bahan Pokok yang Tetap Sehat Meski Lama Disimpan di Kulkas, Telur Salah Satunya
Jadwal pencairan BSU 2022 hingga saat ini belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, Bantuan Subsidi Upah ini rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor.