PR DEPOK – Simak jadwal dan tanggal pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 di bulan Juli 2022, serta cara cek penerima bansos ini.
PKH 2022 memasuki pencairan tahap 3 di bulan Juli yang diperkirakan akan cair pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2022.
Maka dari itu, segera cek penerima PKH 2022 di Juli melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Link Streaming Vietnam vs Indonesia di Piala AFF U-19 2022, Live di Indosiar Malam Ini!
Sesuai jadwal, Kemensos sudah mencairkan PKH 2022 tahap 2 sejak April dan sudah berakhir tanggal 30 Juni kemarin.
Adapun pencairan PKH 2022 tahap 3 akan berlangsung hingga September, dan berlanjut ke tahap 4 pada Oktober hingga Desember mendatang.
Masyarakat dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH 2022 tahap 3.
Cukup dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan handphone (HP), masyarakat sudah bisa memastikan status penerimaan PKH 2022 tahap 3.
Simak penjelasan lengkap cara cek penerima PKH 2022 tahap 3 melalui cekbansos.kemensos.go.id berikut ini:
Cara cek penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.
- Login cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP.
Baca Juga: Buka Tutup Jakarta Fair 2022 Sabtu-Minggu dan Libur Nasional, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
- Lalu isi wilayah Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP yang meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta desa wilayah.
- Kemudian mengisi Nama PM sesuai dengan KTP.
- Setelah itu masukkan delapan kode captcha (dipisahkan spasi) pada kotak pengisian yang disediakan.
- Terakhir klik 'CARI DATA'.
Sistem akan menampilkan data diri PM sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penting dicatat, tidak semua masyarakat layak menerima PKH 2022.
Pasalnya, PKH merupakan bansos regular bersyarat dari Kemensos untuk masyarakat.
Syarat utama untuk menjadi penerima PKH 2022 ialah terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Kemensos
Adapun bansos PKH 2022 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori masyarakat saja, antara lain:
- Ibu hamil dengan batas kehamilan kedua menerima PKH 2022 Rp3 juta per tahun.
- Anak berusia 0-6 tahun atau anak usia dini menerima PKH 2022 Rp3 juta per tahun.
- Lansia yang berusia 60 tahun ke atas menerima PKH 2022 Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat menerima PKH 2022 2,4 juta per tahun.
- Siswa SD menerima PKH 2022 Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP menerima PKH 2022 Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA menerima PKH 2022 Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Daftar 7 Bahan Pokok yang Tetap Sehat Meski Lama Disimpan di Kulkas, Telur Salah Satunya
Pendaftaran bansos PKH 2022 dapat dilakukan melalui RT/RW, kantor desa, kantor lurah, dan kantor dinas sosial.
Masyarakat hanya diperbolehkan mendaftarkan empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima PKH 2022.
Anda yang tergolong penerima PKH 2022, bisa menerima dana bantuan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Biasanya dana PKH akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.***