Kedua syarat penerima PBI tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.***
Kedua syarat penerima PBI tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.***
Editor: Annisa.Fauziah
Sumber: JKN Kemenkes