3. Pilih dan lengkapi alamat domisili sesuai KTP pada sejumlah kolom seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Masukkan nama lengkap Anda.
5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar.
6. Setelah semua kolom sudah terisi, klik 'Cari Data'.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, hasil pencarian yang akan muncul adalah informasi Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan.
Namun bila belum terdaftar, yang akan tampil adalah keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.
Bagi penerima PKH, Anda bisa mencairkan bantuan sesuai kategori melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Demikian informasi cara cek daftar penerima PKH 2022 tahap 3 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.***