1. Mendaftarkan diri ke desa/keluarahan setempat
2. Membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/keluarahan
3. Data calon penerima manfaat hasil musyawarah tingkat desa/keluarahan akan dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk dilaporkan ke bupati/wali kota.
4. Bupati/wali kota menyampaukan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur
5. Menetapkan DTKS
6. Pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah
Baca Juga: Cara Transaksi BBM Solar dan Pertalite Roda Empat Pakai MyPertamina di SPBU
Cara daftar DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos