2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa sesuai dengan wilayah penerima manfaat atau PM.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 8 huruf kode unik yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik 'Cari Data'.
Apabila data yang dimasukkan terdaftar sebagai KPM bansos BPNT atau PKH, maka akan muncul keterangan pada layar.
Selain itu, rincian data seperti nama lengkap, NIK KTP, jenis bansos yang diterima, serta status pencairan juga akan muncul di layar situs cekbansos.kemensos.go.id.***