PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos adalah program Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
Dua bansos yang penyalurannya masih dilakukan hingga saat ini adalah BPNT sembako dan PKH.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sembako merupakan bansos yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Baca Juga: Bela Hak Asasi Lalat, Instalasi Seni di Museum Jerman Dihapus
BPNT ini disalurkan setiap bulan sepanjang tahun 2022 dengan besaran Rp200.000.
Masyarakat bisa menggunakan bantuan ini untuk mendapatkan sembako, mulai dari beras, daging, susu, telur, sayur, buah, dan lain-lain.
Berbeda dengan BPNT yang cair setiap bulan, bansos PKH disalurkan secara bertahap oleh Kemensos.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Bulan Ini
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi berbagai kategori masyarakat.
Total ada tujuh kategori masyarakat yang bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos PKH, di antaranya sebagai berikut.