BPUM 2022 Tak Cair ke Pelaku Usaha Berikut, Cek Penerima BLT UMKM Masih Lewat eform.bri.co.id?

- 23 Juli 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi - Ketahui golongan pelaku usaha seperti apa yang sudah dipastikan tidak akan mendapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi - Ketahui golongan pelaku usaha seperti apa yang sudah dipastikan tidak akan mendapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Informasi BPUM 2022 cair kapan hingga kini masih menjadi kabar yang paling dinanti para pelaku usaha di Indonesia.

BPUM 2022 ini dikabarkan bakal cair dengan nominal Rp600.000 per para pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM.

Hingga kini Kemenkop UKM masih belum memberikan informasi mengenai golongan pelaku usaha seperti apa saja yang akan dapatkan BPUM 2022.

Akan tetapi, apabila mengacu penyaluran tahun sebelumnya, BLT UMKM ini tidak bakal cair kepada pelaku usaha golongan berikut. Siapa saja?

 

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat BPUM 2022, Buruan Login eform.bri.co.id Sekarang untuk Cek Status Anda

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BPUM 2022 bakal menyasar kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM.

Adapun sasaran BPUM 2022 dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 ini, kata Airlangga, serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Kendati ada belasan juta calon penerima BPUM 2022, namun BLT UMKM Rp600.000 tidak bakal cair kepada pelaku usaha kecil yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 juga tidak akan diberikan kepada para pelaku usaha kecil dengan status Warga Negara Asing atau WNA.

Baca Juga: Cek Banpres BPUM 2022 Login di Link Berikut, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600.000

Selain itu, BPUM 2022 senilai Rp600.000 juga tidak diberikan kepada PNS atau PPPK (ASN) dan anggota Polri atau prajurit TNI.

Tidak hanya itu saja, BLT UMKM Rp600.000 juga tidak bakal cair kepada pegawai BUMN atau BUMD dan pelaku usaha yang edang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Perlu diketahui, program BPUM 2022 merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha kecil dan mikro di seluruh wilayah Indonesia agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan pelaku usaha yang tak bakal dapat BPUM 2022, bisa cek status apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 atau tidak.

Baca Juga: Kenapa Akun Kartu Prakerja Diblokir? Pahami dan Catat Baik-Baik Penyebabnya agar Tak Terjadi

Namun, apakah cek status penerima BPUM 2022 masih lewat eform.bri.co.id?

Lantaran Kemenkop UKM belum memberikan info terkait kriteria dan cara cek penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha bisa cek penerima BLT UMKM 2022 memakai link pengecekan tahun lalu, yakni masih di situs yang sama.

Adapun cara cek penerima BPUM 2022 jika mengacu pada penyaluran tahun lalu, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum

Setelah itu, pelaku usaha bisa segera input NIK KTP. Lalu masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Segera Beli jika Ingin Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Jika sudah, maka bakal muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Bilamana yang muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun jika notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Bagi pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka dia dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Terkait penyaluran dana BPUM 2022 juga belum ada info. Namun pada tahun lalu, BLT UMKM disalurkan melalui bank BUMN, bank BUMD, BRI, dan PT Pos Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah