- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 secara Online Lewat HP Hanya Pakai KTP
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.
Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan PKH 2022 ini melalui himpunan bank-bank milik negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mencairkan PKH 2022 tahap 3 ini bisa segera mendatangi bank-bank tersebut dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Siapa Saja Penerima BPNT 2022? Apakah Pemegang KKS dan JKN Termasuk?