5. Cari data penerima manfaat (PM) dengan klik 'CARI DATA'
Nama penerima yang muncul berhak mendapat Rp200.000/bulan dari BPNT Kartu Sembako.
Pencairan BPNT Kartu Sembako 2022 bisa dilakukan di Kantor Pos setempat dengan membawa KTP dan bukti sebagai penerima dari RT/RW.
Demikian info BPNT Kartu Sembako cair sepanjang tahun 2022 dan tata cara agar dapat Rp200.000 setiap bulan.***