- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui link www.cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih bagian ‘Wilayah PM’ dan masukkan wilayah domisili sesuai data KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Lalu pilih bagian ‘Nama PM’ untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Sempat Viral, Begini Penjelasan JNE Soal Alasan Timbun Beras Bansos Presiden dalam Tanah
- Setelah menginput data diri yang diminta, ketik 8 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode
- Apabila kode captcha tidak jelas, klik ulang kotak kode agar mendapatkan kode baru
- Kemudian klik ‘CARI DATA’
Baca Juga: Cara Cek PSE Asing yang Diblokir Kominfo dan Situs atau Aplikasi Apa Saja yang Sudah Terdaftar
Setelah itu, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan membandingkan data yang diinput dengan basis data di DTKS Kemensos.
Selanjutnya akan muncul pemberitahuan status pemilik KTP apakah dinyatakan sebagai penerima PKH tahap 3 2022 atau tidak.