PKH dan BPNT Agustus 2022 Hanya Cair ke Masyarakat Kategori Ini, Cek Penerima Bansos Kemensos di Link Berikut

- 1 Agustus 2022, 20:01 WIB
Berikut ini kategori masyarakat yang mendapatkan PKH dan BPNT Agustus 2022, cek penerima di link resmi Kemensos.
Berikut ini kategori masyarakat yang mendapatkan PKH dan BPNT Agustus 2022, cek penerima di link resmi Kemensos. /Dok Kemensos

PR DEPOK - PKH dan BPNT Agustus 2022 hanya cair ke masyarakat kategori ini, cek penerima bansos Kemensos di link yang ada di artikel berikut.

Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat kurang mampu dan rentan miskin.

Bulan Agustus 2022 ini, bansos PKH dan BPNT masih disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bansos yang cair setiap bulan dan ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan sembako para penerimanya.

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Pengajuan Perlindungan Bharada E

BPNT ini disalurkan dengan besaran Rp200.000 setiap bulannya dan bisa ditukarkan dengan kebutuhan pangan pokok, seperti beras, sayur, susu, telur, daging, dan lain-lain.

Selain bansos sembako ini, bantuan lain yang juga cair kembali di bulan Agustus 2022 ini adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

PKH disalurkan kepada berbagai kategori masyarakat, termasuk ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah, dan balita.

Baca Juga: Antony Gagal, Manchester United Pertimbangkan Rekrut Marco Asensio

Setiap kategori penerima akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, yakni sebagai berikut.

- Anak SD menerima sebesar Rp900.000 per tahun.

- Anak SMP menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA menerima sebesar Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Bulan Agustus Cair Tanggal Berapa? Login Link Berikut Ini, Ada BLT Balita hingga Lansia

- Anak balita menerima sebesar Rp3 juta per tahun.

- Ibu hamil/melahirkan menerima sebesar Rp3 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Lansia di atas 60 tahun menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Digelar Secara Terbuka, Istana akan Undang 3.000 Masyarakat untuk Ikut Peringatan HUT ke-77 RI

Untuk kategori masyarakat yang mendapatkan bansos PKH dan BPNT di bulan Agustus 2022 ini adalah mereka yang memenuhi kriteria atau syarat.

Seperti penyaluran sebelumnya, pemerintah biasanya menerapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bansos Kemensos.

Syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Masyarakat tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Kota Mykolaiv Ukraina, 2 Tewas dan 3 Terluka

2. Bukan anggota TNI.

3. Bukan anggota Polri.

4. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.

5. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Bansos BPNT Tak Kunjung Cair hingga Juli, Akan Dirapel dan Disalurkan Lewat Kantor Pos di Bulan Agustus 2022?

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat bisa langsung cek status masing-masing lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Selain untuk cek penerima bansos Kemensos, situs cekbansos.kemensos.go.id juga akan menampilkan status penyaluran apakah sudah cair atau belum.

Untuk cek penerima dan status bansos PKH dan BPNT Agustus 2022, masyarakat hanya perlu melakukan langkah di bawah ini.

- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Bansos Segera di Link Berikut, PKH dan BPNT Masih Dicairkan Kemensos Agustus 2022

- Pilih wilayah penerima manfaat.

- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.

- Ketik 8 huruf kode yang muncul di layar.

- Klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Poong The Joseon Psychiatrist Episode 1 Sub Indonesia, Tayang Perdana Malam Ini

Apabila data yang dimasukkan terdaftar sebagai salah satu penerima manfaat, maka akan muncul informasi pribadi, seperti identitas, jenis bansos, status penyaluran serta periode bantuan sosial.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x