- Anak sekolah jenjang SD/sederajat = Rp250.000 per tahap.
- Anak sekolah jenjang SMP/sederajat = Rp375.000 per tahap.
- Anak sekolah jenjang SMA/sederajat = Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat = Rp600.000 per tahap.
- Lansia di atas 60 tahun = Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Sinopsis Film John Wick 2: Aksi Keanu Reeves Kembali Menjadi Pembunuh Bayaran Tak Terkalahkan
Sementara itu, penerima BPNT bisa mencairkan bantuan dengan datang ke Kantor Pos atau PT Pos Indonesia terdekat.
Tunjukkan syarat pencairan seperti undangan Kemensos, KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas untuk mengambil uang bantuan sebesar Rp200.000.
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti beras, telur, sayur hingga buah-buahan.