PKH Tahap 3 Bulan Ini Hanya Cair ke Pemilik KTP Berikut, Segera Periksa Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

- 3 Agustus 2022, 11:49 WIB
Segera periksa nama di cekbansos.kemensos.go.id karena PKH tahap 3 bulan ini cair.
Segera periksa nama di cekbansos.kemensos.go.id karena PKH tahap 3 bulan ini cair. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Bulan ini, PKH tahap 3 sedang disalurkan Kementrian Sosial (Kemensos) kepada pemilik KTP yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH tahap 3 bakal mendapat sejumlah uang tunai dengan nominal bervariasi pada bulan ini.

Manfaat dari PKH tahap 3 yang diterima pemilik KTP yang sudah terdaftar, nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima yang terbagi dalam beberapa kategori.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini agar BPNT Agustus 2022 Rp200.000 Cair, Buruan Cek Nama Penerima Lewat Sini

Pemilik KTP bisa cek lagi apakah bulan ini benar mendapat PKH tahap 3 dengan periksa nama di link terpadu Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa pengguliran PKH tahap 3 ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang menjerat masyarakat Indonesia.

Melalui PKH tahap 3 dan tahap sebelum atau selanjutnya nanti, pemerintah berharap bisa membantu mencukupi kebutuhan pemilik KTP yang dinyatakan sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Hanya Input KTP Anda Bisa Dapat PKH Tahap 3 yang Cair Agustus 2022, Buruan Klik Link Ini!

Dalam menyalurkan PKH, Kemensos membaginya dalam empat tahap selama setahun atau rutin per tiga bulan.

Sama seperti bansos lain pada umumnya, PKH tahap 3 hanya bakal diberikan kepada masyarakat pemilik KTP tertentu. Siapa saja?

Mereka yang berhak dapat manfaat PKH tahap 3 yakni WNI tergolong miskin yang memiliki identitas berupa KTP sah dan tercatat di Dukcapil.

Selain itu, yang berhak dapat PKH tahap 3 lainnya yakni data dirinya tercatat di DTKS Kemensos dan bukan penerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Tawarkan Kontrak Untuk Timo Werner, Real Madrid Siap Boyong Striker Chelsea

Pemilik KTP lain yang berhak mencairkan uang PKH tahap 3 yakni bukan bagian dari ASN, Polri, TNI, anggota DPR RI, pegawai BUMN/BUMD maupun pejabat lainnya.

Masyarakat pemilik KTP yang disebut di atas bisa memastikan apakah identitasnya bulan ini muncul sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak dengan periksa nama di cekbansos.kemensos.go.id.

Periksa nama di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah bulan ini dapat PKH tahap 3 bisa dimulai dengan menyiapkan KTP dan HP yang tersambung internet stabil.

Setelah itu, segera login ke cekbansos.kemensos.go.id lalu pilih nama wilayah provinsi, kabupaten atau kota, dan desa arau kecamatan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Dharma Wanita 2022 dan Cara Pasang, Download Gratis untuk Foto Profil Medsos

Jika sudah, masukkan identitas berupa nama lengkap dan NIK KTP. Lalu klik "Cari Data" yang bakal menampilkan beberapa informasi.

Informasi yang muncul saat periksa nama di cekbansos.kemensos.go.id yakni nama penerima manfaat, jenis bansos, periode bantuan, dan status apakah bansos sudah disalurkan atau belum.

Apabila nama tertera di link tersebut, maka dia berhak mencairkan uang tunai dari PKH tahap 3 yang cair bulan ini.

Baca Juga: Subsidi BBM Mencapai Rp508 Triliun di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Kuat Menahannya

Namun lantaran Kemensos menggulirkan PKH tahap 3 sesuai kategori, maka jumlah yang bantuan yang didapat bakal berbeda satu sama lain.

Adapun nominal yang didapat dari PKH tahap 3 dengan nilai tertinggi diberikan kepada ibu hamil dan balita sejumlah Rp750.000 pada bulan ini.

Sedangkan nominal terendah yang didapat dari PKH tahap 3 bulan ini yakni senilai Rp225.000 yang diberikan kepada siswa SD atau sederajat.

Baca Juga: Siap-Siap! Super Junior Bakal Gelar Super Show 9 di Jakarta, Catat Tanggal dan Info Venue

Meskipun berbeda, namun Kemensos memiliki tujuan yang sama yakni membantu memenuhi kebutuhan pemilik KTP yang ditetapkan sebagai penerima sesuai keperluan.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat PKH tahap 3 namun bulan ini namnya tidak ada di link cekbansos.kemensos.go.id, dia bisa mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, dia juga berhak mengajukan diri secara langsung ke Kantor Kelurahan setempat agar data dirinya diusulkan ke Kemensos RI sebagai penerima PKH tahap 3 maupun tahap selanjutnya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah