- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja
- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
9. Jika pensiun, bisa menggunakan Surat Keterangan Pensiun
10. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Jika dokumen-dokumen di atas telah terpenuhi, Anda baru bisa melanjutkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang telah dijelaskan.***