Kendati demikian, Kemenkop sudah menargetkan akan memberikan bantuan senilai Rp600.000 untuk 12,8 juta pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2022.
Untuk melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online, lakukan cara berikut;
1. Masukkan link eform.bri.co.id lewat browser HP atau laptop.
2. Gunakan KTP saat mengisi data.
3. Klik 'Cari Data'.
4. Lengkapi nomor NIK KTP.
5. Isi kode verifikasi yang muncul.
6. Klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online Lewat www.prakerja.go.id untuk Dapat Insentif Rp600.000