Berikut ini syarat-syaratnya berdasarkan ketentuan tahun lalu:
1. Berkewarganegaraan Indonesia dan sudah berusia di atas 17 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.
2. Tercatat dalam program peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3 juta setiap bulannya.
4. Bekerja di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP 2023 akan Digelar di Sepang dan Portugal, Mandalika Bagaimana?
5. Termasuk ke dalam pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi umum, bidang semua industri, perusahaan properti, perusahaan perdagangan dan jasa kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Demikian info mengenai BSU 2022, cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id dan dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***