Namun, jika belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, hasil pencarian yang akan tampil adalah keterangan di layar 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Bagi penerima PKH 2022 yang namanya tercantum di hasil pencarian, bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal lewat salah satu Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Kemudian bantuan yang diperoleh akan sesuai dengan kategori penerima PKH tahap 3, seperti untuk ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000.
Lalu kategori anak usia dini atau balita 0-6 tahun memperoleh Rp750.000. Sementara untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga jenis, siswa SD/sederajat mendapat Rp225.000, SMP/sederajat dengan Rp375.000 dan SMA/sederajat dengan Rp500.000.
Berbeda dengan penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, masing-masing kategori ini memperoleh Rp600.000 dari pemerintah.
Setelah bantuan PKH di atas dicairkan, penerima bansos harus melaksanakan kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kategori yang diperoleh, misalnya memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil dan anak balita, memenuhi kehadiran hingga 85 persen bagi anak sekolah dan lainnya.
Demikian penjelasan cara cek PKH 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar mendapat bansos tahap 3.***