3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
4. Lengkapi data diri dan selesaikan pembuatan akun
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri, Gratis dan Bisa Pakai HP
5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan
6. Login ke akun yang telah diaktivasi.
Setelah berhasil login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sistem akan memberikan notifikasi yang berisi status masing-masing pekerja.
Jika berstatus sebagai penerima bantuan, pekerja akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan "Telah ditetapkan sebagai penerima BSU".
Sebaliknya, jika tidak termasuk ke dalam penerima BSU, pekerja akan mendapat notifikasi dengan keterangan "Belum memenuhi syarat".***