2 Cara Daftar PKH Agustus 2022 agar Dapat BLT Balita hingga Lansia yang Cair Bulan Ini

- 19 Agustus 2022, 20:02 WIB
2 cara daftar PKH Agustus 2022, hanya memerlukan KTP dan KK.
2 cara daftar PKH Agustus 2022, hanya memerlukan KTP dan KK. /Pexels/Ahsanjaya./

PR DEPOK - Artikel ini akan memberi informasi tentang 2 cara daftar PKH Agustus 2022, agar bisa dapat BLT Balita hingga Lansia yang masih cair bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH di bulan Agustus 2022, yang mana saat ini memasuki tahap 3 dalam jadwal pencairan.

Yang mana di tahun 2022, pemerintah telah menargetkan 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS Kemensso akan mendapatkan bansos PKH sepanjang tahun.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terbukti di Lokasi dan Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Polri Beberkan 2 Alat Bukti

Anda bisa daftar PKH Agustus 2022 dengan 2 cara berikut, tapi sebelumnya ada baiknya Anda mengetahui syarat dan juga kriteria penerima BLT dari Kemensos.

Bansos PKH Agustus 2022 hanya disalurkan kepada 7 golongan yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut;

1. Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta per tahun, dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.

Baca Juga: Download Lagu Pink Venom-BLACKPINK MP3 Gratis Bukan di MP3Juice, YTMP3, atau Savefrom.net Tapi dengan Cara Ini

2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta per tahun, dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu per tahun, dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Siswa SMP atau sederajat dapat BLT Rp1,5 juta per tahun, dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

5. Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta per tahun, dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Indonesia, BRI Gandeng UMKM Gelar “BRILian Independence Week” pada HUT ke-77 RI

6. BLT Rp2,4 juta per tahun akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas dapat BLT Rp2,4 juta per tahun, dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Ada dua cara daftar PKH Agustus 2022, yakni dengan cara mendatangi langsung kelurahan setempat, atau lewat Aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini cara daftar PKH Agustus 2022 di kelurahan;

Baca Juga: Jaehyun NCT Berhasil Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia dengan Lagu 'Forever Only'

1. Warga yang masuk golongan fakir miskin,  bisa langsung mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa serta kelengkapan, yakni KTP dan KK.

2. Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan usai Anda mendaftar PKH Agustus 2022, hal ini dimaksudkan untuk membahas kondisi Anda apakah layak masuk ke dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

3. Hasil musyawarah nantinya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Manfaat Jahe bagi Kesehatan Tubuh Manusia, Ternyata Bisa Redakan Nyeri Otot dan Asma

4. Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data dan juga validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan setempat.

6. Data yang sudah diinput, kemudian akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota setempat.

7. Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data tersebut yang mana telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan.

Baca Juga: Casemiro ke Old Trafford Tuai Kritikan Fans MU, Faktor Usia Jadi Pemicunya

Berikut ini cara daftar PKH Agustus 2022 secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos.

1. Siapkan HP yang telah terhubung ke internet, pastikan telah mengunduh Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

2. Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan lewat HP Anda di PlayStore. 

3. Lakukan registrasi untuk buat akun baru, siapkan KTP dan KK.

Baca Juga: Profil Lengkap Luis Milla yang Resmi Jadi Pelatih Baru Persib Bandung

4. Lakukan sesuai arahan yang diberikan hingga registrasi selesai, dan akun aktif

5. Setelah berhasil registrasi, maka Anda sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

6. Pilihlah menu daftar usulan untuk daftar PKH Agustus 2022

7. Anda juga bisa daftar PKH Agustus 2022 untuk keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

8. Kemudian klik “tambah usulan”, setelah itu sistem akan mencocokkan nama, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: BPUM 2022 Sudah Cair? Penuhi Persyaratan Berikut Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

9. Selanjutnya Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos yang diinginkan, pilihlah bansos PKH.

10. Apabila data Anda telah berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Bagi Anda yang telah daftar PKH Agustus 2022 baik di kelurahan mau pun lewat Aplikasi Cek Bansos, maka tidak otomatis menjadi penerima bansos BLT PKH.

Sistem akan melakukan proses verifikasi dan validasi data untuk menentukan apakah Anda layak terdata di DTKS sebagai penerima bansos PKH Agustus 2022.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah