Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP tuk Cek Penerima BLT UMKM, Ada Bantuan Rp600.000 yang Segera Cair

- 22 Agustus 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi. Kemenkop UKM akan segera mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada masyarakat yang ditetapkan penerima BPUM 2022.
Ilustrasi. Kemenkop UKM akan segera mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada masyarakat yang ditetapkan penerima BPUM 2022. /Pixabay/EmAji/

Penerima BLT UMKM dari program BPUM ini juga tidak sembarang orang lantaran ada sejumlah syarat seperti yang diajukan pada penyaluran tahun lalu.

Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Soal Kenaikan Harga BBM, Sebut Bisa Sebabkan Inflasi

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 merunut dari penyaluran BPUM tahun lalu, yakni sebagai berikut.

1. Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM

2. Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah

4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Ada Insentif Rp3,55 Juta, Simak Rincian dan Cara Dapatnya

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah