Penerima BLT UMKM dari program BPUM ini juga tidak sembarang orang lantaran ada sejumlah syarat seperti yang diajukan pada penyaluran tahun lalu.
Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Soal Kenaikan Harga BBM, Sebut Bisa Sebabkan Inflasi
Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 merunut dari penyaluran BPUM tahun lalu, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM
2. Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pejabat negara lainnya
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).