PR DEPOK - Simak informasi mengenai 5 kriteria pekerja yang tidak layak mendapatkan BSU 2022 di artikel ini.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan menyalurkan dana BSU 2022 untuk pekerja.
Namun, hingga penghujung Agustus 2022 ini, dana BSU 2022 senilai Rp1 juta masih belum dipastikan kapan cair.
Baca Juga: Seoul Vibe Kapan Tayang? Ini Sinopsis dan Daftar Pemeran, Kisah Perampokan oleh Geng Mobil
BSU 2022 akan dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja yang sudah penuhi syarat.
Masing-masing pekerja yang penuhi syarat, akan mendapatkan dana bantuan Rp1 juta yang bisa dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri).
Namun, sama seperti tahun sebelumnya, BSU 2022 bisa saja gagal cair untuk pekerja.
Baca Juga: Tyrell Malacia Jadi Bintang Kemenangan MU atas Liverpool, Ini Profil Bek Kiri Baru The Red Devil
Sebenarnya apa penyebab BSU 2022 gagal cair?