Kemudian, jika terdapat informasi status (YA), keterangan dan periode di kolom PKH, berarti Anda sudah terdata sebagai penerima.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan melalui website resmi Kemensos, dengan cara berikut ini:
1. Buka di handpone Anda dan masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id
2. Siapkan KTP Anda.
3. Isi alamat domisili Anda sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Isi nama lengkap sesuai KTP Anda.
5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Terbaru 23 Agustus 2022, Mulai dari Pertamax Turbo hingga Pertalite
6. Klik 'Cari Data'.