- Akses link pip.kemdikbud.go.id lewat browser HP atau laptop.
- Isi data diri anak dari mulai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir hingga nama ibu kandung.
- Klik 'Cari'.
Setelah itu akan tampil hasil pencarian dengan informasi notifikasi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2022.
Jika siswa belum terdaftar, hasil pencarian yang akan muncul adalah keterangan 'Siswa bukan penerima PIP'.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 23 Agustus 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 4.858
Anak sekolah yang terdaftar sebagai penerima PIP 2022 akan mendapat bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan, seperti untuk siswa SD/sederajat memperoleh Rp450.000 per tahun.
Lalu untuk siswa SMP/sederajat mendapat bantuan Rp750.000 per tahun dan siswa SMA/sederajat dengan Rp1 juta per tahun.
Siswa SD/SMP/SMK yang sudah mempunyai KIP bisa mencairkan bantuan sesuai nominal di atas secara mandiri dengan datang ke bank BRI terdekat.
Baca Juga: Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Dicopot dari Kapolres Jaksel