Segera Input NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

- 24 Agustus 2022, 16:51 WIB
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM.
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Jika sudah, tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Bila muncul notifikasi berwarna hijau maka pelaku usaha merupakan penerima. Jika notifikasi merah yang muncul artinya bukan penerima bantuan dari Kemenkop UKM.

Nama pelaku usaha yang muncul saat input NIK KTP ke eform.bri.co.id dipastikan berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Cair Agustus, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Adapun pelaku usaha yang berkesempatan dapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM jika menilik penyaluran tahun sebelumnya, mereka yakni sebagai berikut.

  • Pelaku usaha berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
  • Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Belum pernah menerima BLT UMKM
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dibuka! Ini Cara Daftar Bansos BPMS 2022 bagi Siswa SD-SMA, Syarat, Besaran Bantuan, hingga Kategori Penerima

Untuk diketahui, penyaluran BLT UMKM dari Kemenkop UKM ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menggulirkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Sementara itu pada 2021 silam, Kemenkop UKM atas arahan pemerintah juga masih melanjutkan penyaluran BLT UMKM dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah