2. Lalu, buka link dtks.jakarta.go.id.
3. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum terdaftar di DTKS DKI Jakarta.
4. Masukan data diri seperti NIK, Nama Lengkap yang sesuai dengan isi di KTP.
Baca Juga: 5 Minuman yang Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes, Salah Satunya Teh Tawar
5. Kemudian, masukan Email yang masih aktif dan nomor HP.
6. Selanjutnya klik buat Password, dan klik 'Daftar'.
7. Klik 'Pendaftaran'.
8. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang tersedia.
Baca Juga: Analog Switch off atau ASO Tahap 2 di DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini 25 Agustus 2022
9. Langkah terakhir, jika semua data yang diminta telah diisi, selanjutnya klik 'Kirim'.