2. Tinggal dan berdomisili di Jakarta.
3. Buka sebagai pegawai tetap BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, anggota DPR RI dan DPRD.
4. Dinyatakan dan dinilai miskin oleh masyarakat setempat dan layak untuk daftar DTKS Tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta.***
2. Tinggal dan berdomisili di Jakarta.
3. Buka sebagai pegawai tetap BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, anggota DPR RI dan DPRD.
4. Dinyatakan dan dinilai miskin oleh masyarakat setempat dan layak untuk daftar DTKS Tahap 3 tahun 2022 DKI Jakarta.***
Editor: Nur Annisa