2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat lewat proses Muskel/Musdes
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Online, Input NIK KTP ke eform.bri.co.id
5. Validasi, yaitu kegiatan mencocokkan data dan Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
6. Mendapatkan bantuan tunai bersyarat, yaitu Hak KPM.
Sementara itu kriteria penerima PKH tahap 3 adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil
Baca Juga: Terkuak! Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan karena Alasan Ini
2. Anak usia dini 0 - 6 tahun