- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan data lengkap.
- Masukkan alamat lengkap, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah selesai membuat akun, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Masyarakat hanya perlu melakukan tiga langkah berikut ini untuk mengusulkan data sebagai penerima manfaat bansos PKH.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.
- Pilih 'Tambah Usulan'