Syarat Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Simak Informasi Terbaru Jadwal Pencairan di Sini

- 29 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi beserta penjelasan mengenai syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi beserta penjelasan mengenai syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022. /Pixabay/Ekoanug.

Pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan melalui BPUM 2022 kepada para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.

Bagi para pelaku UMKM yang masih kurang paham dalam melakukan pendaftaran, ada Call Center yang dapat dihubungi di nomor 08116774642.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Perhatikan Poin-poin Penting Ini agar Dapat Insentif

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM juga dapat menghubungi email [email protected].

Dikabarkan, terdapat sekitar 12 juta pelaku UMKM hingga nelayan yang diyakini akan mendapatkan dana BPUM 2022.

Meski dikabarkan akan segera cair pada akhir bulan Agustus ini, masih belum diketahui dengan pasti tanggal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun 2022 di Link Resmi Kemensos, Masih Cair Agustus Ini

Demikian informasi beserta penjelasan soal syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah