1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM)
3. Wajib terdaftar dan mempunyai nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Mobil Ford Escort Milik Mendiang Putri Diana Terjual Rp12,6 Miliar di Acara Lelang
4. Bukan merupakan PNS maupun ASN
5. Bukan merupakan anggota POLRI, TNI, BUMN ataupun BUMD
6. Bukan peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Tak hanya memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku UMKM juga harus mendaftarkan usahanya di situs resmi oss.go.id.
Baca Juga: Belum Dapat BPNT Agustus 2022? Simak Penyebab Bansos Sembako Gagal Cair dan Cara Lapor Kendala
Melalui situs resmi oss.go.id ini, pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan usaha mikro, usaha menengah, hingga usaha makro.