BLT UMKM ini digulirkan pemerintah untuk kebangkitan UMKM setelah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong pelaku usaha kecil naik kelas.
Eddy menyebut, BPUM 2022 hanya akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Apa saja?
1. Calon penerima BPUM 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Simak Cara Penulisan Alamat yang Benar agar Lolos Seleksi
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Sudah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
6. Calon penerima bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
7. Calon penerima BPUM 2022 tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.