Input NIK KTP ke eform.bri.co.id tuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Cair ke Nama Pelaku Usaha Ini

- 30 Agustus 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BPUM 2022.
Ilustrasi cara cek penerima BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK - BPUM 2022 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang telah berjalan sejak Agustus 2020 lalu, dikabarkan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya dengan menggelontorkan BLT UMKM.

BLT UMKM yang bakal digulirkan kembali yakni senilai Rp600.000 kepada pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022.

Merujuk penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, nama penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM ini bisa dicek dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id.

Baca Juga: Indonesia Dipastikan Tidak Menggelar Kompetisi Domestik Piala Indonesia, Iwan Bule Buka Suara

Dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka nama penerima BPUM 2022 bakal terlihat, sehingga pelaku usaha yang lolos bisa mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000 tersebut.

Namun sebelumnya perlu diketahui, bahwa sebelum input NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek nama penerima BPUM 2022, merujuk penyaluran tahun lalu juga, pelaku usaha harus mendaftarkan UMKM yang dimiliki terlebih dahulu.

Pendaftaran UMKM oleh pelaku usaha agar berkesempatan dapat BPUM 2022 bisa dilakukan secara online di link oss.go.id maupun offline di Kantor Dinas Koperasi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair Rp200.000 Agustus 2022 di Kantor Pos, Cek Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Pelaku usaha nantinya diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas pendaftaran UMKM ke link oss.go.id maupun ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro.

Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara pendaftarkan UMKM secara online agar berkesempatam dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM, merunut penyaluran BLT UMKM tahun lalu.

1. Langkah pertama, siapkan HP atau perangkat yang terkoneksi internet stabil, lalu login situs https://oss.go.id/

2. Setelah itu, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

Baca Juga: Ulama Berpengaruh Muslim Syiah Irak Moqtada Al Sadr Mundur dari Politik, 2 Orang Tewas

3. Selanjutnya, pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Langkah berikutnya, engkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Kemudian klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Latihan Bersama Malindo Jaya 26AB 22 antara TNI AL Indonesia dan TLDM Malaysia Digelar

7. Langkah terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB".

Proses pendaftarkan UMKM telah selesai dan pelaku usaha tinggal menunggu pengumuman lolos dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Selanjutnya, untuk pendaftaran UMKM secara offline, pelaku usaha bisa datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro atau lembaga terkait.

Saat pendaftaean UMKM di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, pelaku usaha wajib membawa berkas berupa KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP, jenis usaha yang dimiliki dan nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair Pekan Ini ke Kategori Pekerja Berikut, Login kemnaker.go.id tuk Cek Penerima

Setelah mendaftarkan UMKM miliknya, pelaku usaha yang lolos seleksi bakal mendapat BPUM 2P22 dalam bentuk BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Masih merujuk penyaluran BLT UMKM tahun lalu, untuk memastikan kembali status sebagai penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa input NIK KTP ke eform.bri.co.id.

Berikut tata cara memastikan status dapat BLT UMKM Rp600.000 atau cek nama penerima BPUM 2022, merujuk penyaluran tahun sebelumnya.

Tahap awal, siapkan KTP dan HP yang terkoneksi internet, lalu segera login situs https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair September 2022 di Kantor Pos kepada 20,65 Juta Masyarakat

Kemudian, input NIK KTP, yang dilanjut dengan memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".

Jika sudah, tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Informasi yang muncul, apabila notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BLT UMKM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang muncul artinya bukan penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.

Bagi nama pelaku usaha yang muncul saat input NIK KTP ke eform.bri.co.id dipastikan berhak mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Score Japan Open 2022 Selasa, 30 Agustus: The Minions vs Wakil Malaysia

Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun lalu, pelaku usaha bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Adapun pelaku usaha yang berkesempatan dapat BPUM 2022 dari Kemenkop UKM jika mengacu penyaluran tahun sebelumnya, mereka yakni sebagai berikut.

1. Pelaku usaha berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil

2. Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Daftar 3 Bansos Cair September 2022, Ada BSU hingga BLT Rp600.000, Simak Kriteria Penerima Bantuan di Sini

3. Belum pernah menerima BLT UMKM

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 Segera Cair

Sekadar informasi, penyaluran BPUM dari pemerintah melalui Kemenkop UKM bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui, pada 2020 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM jyga kembali menggulirkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Sementara itu pada 2021 silam, Kemenkop UKM atas arahan pemerintah juga masih melanjutkan penyaluran BLT UMKM dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Minggu Ini, Buruan Akses Link Resmi kemnaker.go.id untuk Dapatkan BLT Rp600.000

Kemudian di tahun ini, nominal BLT UMKM rencananya bakal digulirkan sejumlah Rp600.000 yang bakal menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha penerima BPUM 2022.

Terkait mekanisme penyaluran BPUM 2022, saat ini Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga, tanggal pencairan BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM belum diketahui secara pasti, meskipun pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp7,8 triliun.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x