2. Pekerja atau buruh penerima upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Link dan Cara Daftar DTKS Tahap 3, Segera Login untuk Dapat Bansos yang Cair di Bulan September 2022
5. Pekerja atau buruh yang berpenghasilan kurang dari, atau sama dengan Rp3,5 juta per bulannya.
6. Para pekerja atau buruh bukan sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BST, dan PBI dari Kemensos.
Sebagai informasi, dana BSU September ini nantinya bakal langsung masuk ke rekening pribadi penerimanya senilai Rp600.000 dalam sekali pencairan.
Hal tersebut menambahkan, dana BSU September 2022 bakal disalurkan ke rekening bank himbara seperti bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI.
Bila para pekerja atau buruh telah memenuhi beberapa persyaratan di atas, Anda juga bisa langsung mengecek apakah bansos tersebut sudah cair atau belum, melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.