PR DEPOK - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai apa itu bansos PBI serta siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Bansos Penerima Bantuan Iuaran (PBI) merupakan sebuah program dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa mendapat jaminan kesehatan setara dengan gratis.
Jadi bansos PBI ini merupakan bantuan berupa pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut
Adapun kriteria yang berhak menjadi peserta bansos PBI adalah yang termasuk dalam golongan tidak mampu dan yang mengalami cacat total.
Bansos PBI juga ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
Bansos PBI dicairkan oleh Kemensos RI kepada peserta program BPJS Kesehatan, dalam bentuk bantuan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Lalu adapun berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat bansos PBI.
1. Terdaftar di DTKS.
2. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Telah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
Baca Juga: Reza Gunawan Suami Dee Lestari Penulis 'Supenova' Meninggal Dunia
4. Telah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
5. Menyerahkan fotokopi KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
Lantas, apakah bansos PBI ini bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau tidak?
Baca Juga: ISIS Tawarkan Koleksi NFT di OpenSea demi Hindari Sanksi Selama Galang Dana
Karena bansos PBI ini berupa iuaran jaminan kesehatan, maka bansos ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung.
Nantinya dari pihak Kemensos pun akan langsung menyerahkan dana bansos PBI ini kepada pihak BPJS Kesehatan.
Sementara untuk nominal dari bansos PBI sendiri adalah sebesar Rp42.000 dalam per bulannya.
Dengan demikian masyarakat bisa secara gratis mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulannya.
Nah itulah penjelasan terkait bansos PBI dan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan iuran ini.***