Adapun berikut kriteria dan syarat penerima yang akan mendapatkan BSU 2022:
1. Penerima BSU 2022 resmi warga negara Indonesia dan sudah memiliki KTP, serta berusia lebih dari 18 tahun.
2. Penerima BSU 2022 harus sudah termasuk dan juga terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan resmi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Pekan Ini, Berikut Syarat Baru Penerima BSU 2022
3. Penerima juga harus termasuk sebagai golongan pekerja yang hanya memiliki gaji atau upah di bawah dari nominal Rp3,5 juta per bulan.
Demikian informasi bocoran jadwal pencairan atau penyaluran BSU 2022 dari Menaker dan cara cek nama penerima Rp600.000 di link bsu.kemnaker.go.id.***