Cair Senin! Berikut Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Online Hanya Pakai KTP Saja

- 11 September 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai pencairan BSU 2022 dari Kemnaker, dan cara cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai pencairan BSU 2022 dari Kemnaker, dan cara cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id. /Pixabay.

PR DEPOK - Siap cair Senin! Simak, berikut penjelasan cara cek nama penerima BSU 2022 online, hanya dengan pakai KTP saja.

Dana BSU 2022 dipastikan akan mulai cair pada Senin, 12 September 2022 di tahap 1 kepada penerima.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kemanaker, dimana dana Subsidi Gaji akan dicairkan melalui Bank Himbara, dengan cara cek nama penerima BSU 2022 secara online hanya dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Pemkot Depok Resmi Naikan Tarif Angkot untuk 24 Trayek, Khusus Pelajar Hanya Rp3.000

“Insya Allah, dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara,

"Saya mengingatkan, di tahap pertama ini, penerima BSU 2022 hanya diberikan kepada yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker pada Minggu, 11 September 2022.

Adapun total dana bantuan yang akan disalurkan kepada pekerja di tahap 1 yakni senilai Rp2,61 triliun kepada 4,36 juta pekerja atau buruh, yang terpilih sebagai penerima BSU 2022 oleh Kemnaker.

Baca Juga: Warganet Pro Kontra Soal Hacker Bjorka hingga Dianggap Menjadi Pengalihan Isu

Berikut penjelasan lengkap mengenai cara cek nama penerima melalui link bsu.kemnaker.go.id, untuk dapat BSU 2022.

1. Login lebih dulu ke link resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) untuk cek nama penerima BSU 2022 yang cair di bulan September 2022.

2. Kemudian lakukan pendaftaran akun baru jika penerima BSU 2022 belum memiliki akun untuk mengakses halaman situs secara resmi.

3. Lengkapi informasi data diri pada kolom pendaftaran akun dengan lengkap, lalu aktifkan akun baru yang dibuat dengan menggunakan kode OTP resmi yang sudah dikirimkan ke nomor HP penerima.

Baca Juga: Tata Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia agar Insentif Rp2,4 Juta Cair ke Peserta Gelombang 44

3. Kemudian login kembali untuk dapat mengakses situs menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya oleh penerima, barulah lakukan proses cek nama penerima BSU 2022.

4. Isi data diri penerima dengan lengkap, mulai dari mengunggah foto profil tentang penerima BSU 2022, status pernikahan penerima, dan tipe lokasi penerima BSU.

5. Kemudian penerima akan mendapatkan informasi atau notifikasi yang dikirimkan melalui situs resmi.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Pakai HP, Gunakan NIK KTP di Sini dan Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

Sebagai informasi tambahan, berikut rincian kriteria dan syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU 2022, di antaranya adalah:

1. Masyarakat yang resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Gaji atau upah pekerja minimal Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji dirubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Imbas dari Naiknya BBM, Pemerintah Kota Depok Resmi Menaikkan Tarif Angkutan Kota, Ini Besarannya

4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk pekerja PNS, TNI dan Polri.

5. Penerima belum atau tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022).

Demikian informasi mengenai pencairan BSU 2022 dari Kemnaker, dan cara cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x