Kartu Prakerja Gelombang 45 Resmi Dibuka, Penuhi Syarat Ini agar Bisa Lolos Seleksi

- 13 September 2022, 18:43 WIB
Penuhi syarat-syarat ini agar masyarakat yang ingin mendaftar jadi calon peserta Kartu Prakerja bisa lolos seleksi Gelombang 45.
Penuhi syarat-syarat ini agar masyarakat yang ingin mendaftar jadi calon peserta Kartu Prakerja bisa lolos seleksi Gelombang 45. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Masyarakat yang belum lolos di gelombang sebelumnya masih memiliki kesempatan. Pasalnya, Kartu Prakerja Gelombang 45 baru saja resmi dibuka.

Bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja bisa langsung login dashboard untuk klik gabung Gelombang 45 agar tidak ketinggalan.

Sedangkan yang belum punya harus lebih dulu mendaftarkan diri dengan mengakses situs resmi yang disediakan Kartu Prakerja, yakni prakerja.go.id.

Namun sebelum mendaftar calon peserta harus lebih dulu mengetahui syarat-syarat agar tidak gagal dalam Kartu Prakerja Gelombang 45.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji

Berdasarkan di situs resmi prakerja.go.id, berikut ini syarat masyarakat apabila ingin mendaftar sebagai calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 45.

Syarat Mendaftar

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Di atas usia 18 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun;
  • Tidak tercatat sebagai peserta pendidikan formal;
  • Bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19;

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ini Sosok Calon Penggantinya

  • Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja;

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Jika seluruh syarat di atas sudah dipenuhi maka masyarakat bisa segera daftarkan diri menjadi calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 45.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x