1. Akses link resmi eform.bri.co.id melalui browser HP.
2. Siapkan KTP dan gunakan saat mengisi data diri.
3. Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
4. Isi kode verifikasi sesuai perintah.
5. Klik 'Proses Inquiry' untuk melihat hasil pencarian.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, hasil pencarian akan menampilkan pemberitahuan yang berisi keterangan bahwa nomor e-KTP Anda sudah terdata sebagai penerima BLT UMKM.
Selanjutnya bantuan sebesar Rp600.000 bisa diambil melalui Kantor BRI terdekat, dengan membawa beberapa syarat yang salah satunya adalah KTP.
Kendati demikian, proses pencairan BPUM 2022 ini belum bisa dilakukan lantaran Kemenkop dan UKM belum memberikan keterangan lebih lanjut soal penyaluran.
Baca Juga: Pegang Tulisan 'Charles III Bukan Raja Saya', Pengunjuk Rasa Anti Monarki Ditangkap