Nantinya, para pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang disalurkan melalui program BPUM 2022 .
Selain menunggu kucuran dana dari Kemenkeu, Kemenkop UKM juga sedang memperbaiki data dari penerima sebelumnya dan yang belum terdaftar.
Baca Juga: Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran Penerimaan Perwira PK TNI TA 2022 di Sini
Hal ini agar penerima BPUM 2022 benar-benar tepat sasar, secara khusus bagi pelaku usaha.
Syarat daftar BPUM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Online untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM 2022 dari pihak pengusul dan foto tempat usaha