Simak cara cek penerima PKH 2022 tahap 3 secara online;
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau laptop.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan data.
- Lengkapi alamat domisili satu per satu dari mulai Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
- Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
Baca Juga: Beckham Putra Nugraha Sabet Predikat Pemain Muda Terbaik Pekan ke-10
- Masukkan 8 kode huruf sesuai gambar yang tersedia.
- Pilih 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
Apabila terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul hasil pencarian dalam format Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bantuan.