4. Calon peserta bukan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (bansos Kemensos).
5. Calon peserta bukan seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lainnya yang tergolong PNS.
6. Diperbolehkan hanya untuk dua KTP dalam satu KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja untuk sekali pendaftaran di situs.
Baca Juga: Saksi Sakit, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda
Demikian informasi mengenai tips input data alamat saat daftar Kartu Prakerja, pastikan tiga hal penting ini tidak terlewat agar lolos seleksi.***