Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Masukkan NIK KTP Anda di Sini

- 21 September 2022, 20:16 WIB
Pekerja berhak mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 usai login ke sini dan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker, cek penerima sekarang.
Pekerja berhak mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 usai login ke sini dan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker, cek penerima sekarang. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - BSU 2022 sebesar Rp600.000 tengah disalurkan kepada pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan.

BSU 2022 adalah bantuan yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada para pekerja dari berbagai industri.

Pekerja bisa login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU 2022 yang tengah disalurkan Kemenaker ini.

Namun, perlu diketahui bahwa sebelum login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja harus memerhatikan sejumlah syarat atau ketentuan yang ditetapkan Kemenaker.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Secara Mandiri, Login ke Aplikasi Cek Bansos Pakai 2 Dokumen Bisa Dapat Uang Rp750.000

Untuk penyaluran BSU tahun ini, Kemenaker menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.

1. Pekerja merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki gaji atau upah tidak lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan.

3. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Berstatus peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 22 September 2022: Pulau Jawa Umumnya Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

5. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Bukan penerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah syarat dari Kemenaker terpenuhi, pekerja bisa melanjutkan dengan cek penerima BSU 2022 lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan, pekerja hanya perlu login ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan cara sebagai berikut.

- Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 akan Dibuka

- Masukkan data diri yang diperlukan untuk login.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Ketik nama ibu kandung dan nomor HP yang masih aktif dan dipakai.

- Masukkan alamat email yang masih aktif.

- Klik 'Lanjutkan'.

Setelah proses selesai, layar situs tersebut akan menampilkan keterangan terkait status pekerja.

Baca Juga: Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Kini Bisa Dicicil Lewat HP

Apabila pekerja termasuk dalam daftar calon penerima bSU tahun ini, maka layar akan menampilkan notifikasi dengan tulisan berikut ini.

'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenaker'.

Bagi pekerja yang mendapatkan notifikasi tersebut, bisa langsung login ke link kemnaker.go.id untuk cek daftar pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x