Login eform.bri.co.id dan Cairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Ini Daftar Pelaku Usaha yang Berhak

- 21 September 2022, 21:21 WIB
Segera login ke eform.bri.co.id bagi pelaku usaha dengan kategori berikut, cek penerima BPUM 2022 di sini.
Segera login ke eform.bri.co.id bagi pelaku usaha dengan kategori berikut, cek penerima BPUM 2022 di sini. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bantuan Produkktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 siap disalurkan kembali kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BPUM 2022 disalurkan kepada pelaku usaha dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp600.000.

Sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022 ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berkaca pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.

4. Tidak menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.

5. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kategori PKH Tahap 3 yang Masih Cair September 2022, Ada yang Bakal Dapat Uang hingga Rp750.000

6. Apabila alamat tempat usaha tidak sama dengan domisili yang tertera di KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah semua syarat terpenuhi, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya agar perizinan berusaha bisa diterbitkan.

Untuk mendaftarkan UMKM, pemilik usaha bisa mengakses situs oss.go.id.

Pelaku usaha hanya perlu mengisi semua data diri dan data UMKM miliknya dengan lengkap.

Baca Juga: Cara Cek Status Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan, Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Cukup Lewat HP!

Apabila semua proses pendaftaran usaha di oss.go.id telah selesai, maka pelaku usaha tinggal menunggu perizinan berusaha diterbitkan.

Sementara itu, untuk cek penerima BPUM 2022, pemilik UMKM bisa login ke eform.bri.co.id.

Di situs tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui statusnya masing-masing, baik tercantum sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id.

- Kunjungi situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT September 2022, Sembako Rp200.000 Masih Cair Hari Ini Khusus Masyarakat Berikut

- Klik menu 'Cek Data BPUM'.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Apabila pencarian data telah selesai, maka akan muncul status dari pelaku usaha, baik itu terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x