"BPUM 2022 akan dilanjutkan, namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun." kata Kemenkop dan UMKM Eddy Satriya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Penyaluran BPUM 2022 akan dilanjutkan dan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
Dengan kata lain, para pelaku usaha berhak menerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022, yakni yang memenuhi syarat dan kriteria berikut, apabila berdasarkan ketentuan di tahun sebelumnya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.