Cek Data DTKS Kemensos 2022 Online untuk Dapat Bansos PKH

- 24 September 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek data DTKS Kemensos 2022 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bansos PKH.
Ilustrasi - Berikut cara cek data DTKS Kemensos 2022 online lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bansos PKH. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

PR DEPOK - Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 termuat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). 

Masyarakat dengan kriteria miskin dapat melakukan cek data DTKS Kemensos 2022 secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat penerima PKH. 

Sebab masyarakat yang termuat namanya di laman cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima PKH atau DTKS Kemensos akan mendapat bantuan Rp3 juta untuk kategori tertentu. 

Selain itu laman cekbansos.kemensos.go.id juga akan menampilkan informasi pencairan bansos PKH 2022 yang akan segera memasuki periode tahap 4. 

Baca Juga: Cara Cek PKH Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3 September 2022

DTKS Kemensos itu sendiri merupakan basis data yang memuat informasi masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah. 

Satu dari beberapa bantuan yang masih disalurkan hingga saat ini adalah bansos PKH yang menyasar sejumlah kategori dari mulai ibu hamil, anak balita, anak sekolah hingga lanjut usia (lansia). 

Kabar baiknya, data bansos PKH 2022 yang termuat di DTKS Kemensos tersebut bisa dicek oleh masyarakat dengan mudah hanya menggunakan handphone (HP). 

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 Online dengan Login eform.bri.co.id

Nah berikut cara cek data DTKS Kemensos 2022 terkait bansos PKH secara online;

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau klik di sini

- Siapkan KTP sebagai rujukan data. 

- Masukkan alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

- Isi nama lengkap Anda. 

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

- Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil. 

- Pilih 'Cari Data'. 

Jika hasil pencarian memunculkan penjelasan berisi Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bantuan, tandanya Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH 202 di DTKS Kemensos. 

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa Akibat Kasus Korupsi, Wanita Emas Terbukti Gunakan Rp16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Lalu pada kolom PKH akan tampil informasi berupa Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (September 2022). 

Setelah itu, akan ada bantuan sesuai kategori yang disalurkan oleh pemerintah dengan besaran sebagai berikut; 

1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta setahun.

2. Anak usia dini 0-6 tahun atau balita Rp3 juta setahun. 

3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 setahun.

 Baca Juga: Bukan Menang, Ini Target Shin Tae-yong saat Indonesia Hadapi Curacao

4. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta setahun.

5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta. 

6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun. 

7. Lansia di atas 60 tahun Rp2,4 juta setahun. 

Bantuan di atas dapat dicairkan dalam empat tahap melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, BTN dan Mandiri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah