- Periksa notifikasi atau pemberitahuan yang didapatkan.
Jika pekerja mendapatkan notifikasi bertuliskan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka pekerja berhak mendapatkan bantuan dari Kemenaker tersebut.
Namun, jika pekerja mendapat notifikasi yang memberitahukan bahwa tidak memenuhi kriteria, maka dana BSU tidak akan diterima tahun ini.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Huruf Apa yang Dilihat Pertama Kali? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda
Sementara itu, pencairan dana BSU baru bisa dilakukan ketika sudah muncul notifikasi dengan tulisan 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.
Pekerja bisa mencairkan dana sebesar Rp600.000 tersebut lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI, atau lewat PT Pos Indonesia.***