- Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bukan penerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah semua ketentuan dari pemerintah terpenuhi, pekerja berkesempatan untuk mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Namun tentu saja, sebelumnya data pekerja akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, data calon penerima BSU yang memenuhi syarat akan dikirimkan ke Kemenaker untuk selanjutnya diputuskan berhak atau tidaknya mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id untuk Dapat BLT Rp600.000
Daftar pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji ini bisa diakses secara online dengan login ke situs kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP.
Situs kemnaker.go.id akan menampilkan status dari para pekerja, baik itu termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
Berikut adalah cara cek daftar pekerja yang berhak mencairkan BLT subsidi gaji Rp600.000 dari Kemenaker.