Pelaku Usaha Bisa Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id, Cukup Siapkan KTP

- 26 September 2022, 08:21 WIB
Dengan akses eform.bri.co.id pakai KTP daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 bisa terlihat.
Dengan akses eform.bri.co.id pakai KTP daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 bisa terlihat. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

Akan tetapi, tidak sembarang pelaku usaha yang akan mendapat uang tunai Rp600.000 tersebut. Pasalnya, akan dicairkan bagi yang sudah memenuhi syarat.

Mengacu penyaluran sebelumnya, inilah syarat pelaku usaha agar bisa menjadi penerima dan dapatkan uang tunai dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Presiden Filipina Tangguhkan Aktivitas di Sejumlah Wilayah, Apa Penyebabnya?

Syarat Penerima

  • WNI pemilik KTP elektronik
  • Mempunyai usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
  • Bila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tak sesuai dengan KTP, silakan sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUM maupun BUMD.

Di samping itu, pelaku usaha disarankan untuk mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dulu agar memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Online di Sini, jika Aktif Bisa Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Untuk pendaftaran UMKM sendiri bisa dilakukan pelaku usah dengan mudah secara online di situs resmi oss.go.id.

Demikian ulasan lengkap mengenai tata cara cek daftar penerima BPUM 2022 secara online melalui eform.bri.co.id pakai NIK KTP, beserta syarat penerimanya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x